“Kejadian pertama terjadi dua minggu yang lalu, kemudian yang kedua terjadi seminggu yang lalu. Kejadian ketiga terjadi pada tanggal 13 September,” tambahnya.
Selain dinyatakan sebagai tersangka, pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa tersangka. Selain itu, korban juga akan diperiksa untuk memastikan kondisinya.
“Kejadian yang pertama dua minggu lalu, kemudian kejadian kedua seminggu lalu. Kejadian yang ketiga 13 September,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RG akan dijerat dengan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 15 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News