Istri Marahi Suami Dituntut Setahun Penjara, Jaksa yang Tangani Perkara Diperiksa

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Valencya dituntut hukuman penjara satu tahun dalam proses persidangan perkara KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 November 2021 lalu.

Dalam perkara tersebut, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Perkara itu pun menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Dekatkan Polisi di Tengah Masyarakat, Polres Garut Luncurkan Program Daun Rindang

Baca Juga:  Tutup Pesantren Ramadhan, IPNU dan IPPNU Kecamatan Sukasari Gelar Santunan

Pasalnya, KDRT yang dilakukan Valencya dalam perkara tersebut berupa memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berita yang merebak menarik perhatian Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini.

Baca Juga: Lewat Program Ini, Ridwan Kamil: Anak-Anak Muda tidak Usah Pergi ke Kota

Baca Juga:  Berikut Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini

Eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat, atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.

Baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari proses eksaminasi khusus tersebut diperoleh sejumlah temuan sehingga disimpulkan antara lain para jaksa yang menangani perkara itu akan mendapatkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca Juga:  Banjir Kembali Rendam Ratusan Rumah di Kota Medan

Baca Juga: Wow! Pakai Jersey Made in Indonesia, Timnas Inggris Bantai San Marino dengan Skor 10-0

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, yang dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa 16 November 2021.***