Iwan Setiawan Rekomendasikan Kenaikan UMK Bogor 14 Persen

Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. (Foto: Tribunnews).

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” kata Zaenal di Cibinong, Bogor, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Soal Penentuan UMP-UMK di Jabar, Bey Machmudin PP Nomor 51 Tahun 2023

Menurut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen. (Red)

Baca Juga:  Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News