
JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang asal Kabupaten Simalungun berinisial RSS (28) dibekuk satuan narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Wanita muda ini ternyata diketahui seorang bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya satu unit mobil Honda Mobilio nomor polisi BK 1106 TA parkir di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“Polisi mendapat laporan itu langsung ke TKP dan mengamankan dua orang dari dalam mobil berinisial RSS (28) Kabupaten Simalungun dan FA alias Panjol (21) warga Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Dia mengatakan, dari pengakuan keduanya, teman mereka seorang pria berinisial SA alias Awi (34) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang baru saja turun membawa narkoba jenis sabu ke komplek Megaland.