Jadi Bandar Narkoba, Wanita Muda Asal Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang asal Kabupaten Simalungun berinisial RSS (28) dibekuk satuan narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Wanita muda ini ternyata diketahui seorang bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  DJ Joice Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya satu unit mobil Honda Mobilio nomor polisi BK 1106 TA parkir di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Geger, Warga Simalungun Temukan Mayat Laki-Laki di Sungai Aek Mombuaya

“Polisi mendapat laporan itu langsung ke TKP dan mengamankan dua orang dari dalam mobil berinisial RSS (28) Kabupaten Simalungun dan FA alias Panjol (21) warga Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Jambret Smartphone Pelajar, Dua Pria di Pematangsiantar Nyaris di Amuk Massa

Dia mengatakan, dari pengakuan keduanya, teman mereka seorang pria berinisial SA alias Awi (34) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang baru saja turun membawa narkoba jenis sabu ke komplek Megaland.