Jadi Bandar Narkoba, Wanita Muda Asal Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

“Dari keterangan itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Awi dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan 3 unit telepon seluler,” papar Jimmi.

Kata Jimmi, dari ketiganya polisi melakukan pengembangan ke gudang sofa milik RSS yang berada di perum Cinta, Lingkungan 5, Kelurahan Sinaksak. Polisi berhasil mengamankan 3 orang laki-laki berinisial DW (26), FR (27) keduanya warga Deli Serdang dan YP (26) warga Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba dari jaringan antar Kabupaten,” ungkap dia.

Kata dia, selain mengamankan 3 orang pria, hasil pemeriksaan di gudang sofa tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 77 paket narkoba jenis sabu seberat 128,5 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), 2 pipet plastik dan ratusan plastik klip transparan.

Baca Juga:  Menggangu dan Berisik, Polres Purwakarta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Brong

“Seluruh barang bukti sabu dan para tersangka sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Bawa Sabu 50 Kg dari Asahan, Seorang Pria Asal Batubara Ditangkap