JABARNEWS I SIMALUNGUN – Seorang pria di Kabupaten Simalungun berinisial S (40) ditangkap. Warga Huta Batu Kasindir itu dilaporkan melakukan pencurian satu unit motor.
“Pelaku ditangkap saat tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Balata, AKP Armada Simbolon, Senin (5/6/2023).
Dia mengatakan, pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian satu unit motor terparkir di depan salah satu warung di pinggir jalan umum di Dusun Sigaol–Huta Bayu, Nagori Dolok Marlawan.
“Modusnya berpura-pura ke warung, begitu ada kesempatan, motor yang terparkir dibawa kabur pelaku,” ungkap Armada.
Armada menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman apakah pelaku terlihat dalam aksi pencurian motor di tempat lain. Ini dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian motor di wilayah Polres Simalungun.