Petugas gabungan dari unsur pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, kata Gania, melakukan peninjauan di pasaran dan menanyakan stok minyak goreng kepada penyuplai dan diketahui barangnya sangat terbatas.
Hasil pemeriksaan itu ditemukan juga penyuplai minyak goreng curah yang tidak dijual ke pasar, alasannya takut apabila menjual minyak curah di luar batas yang ditentukan pemerintah sebesar Rp11.500 per liter.
“Ternyata di beberapa minyak goreng curah itu ada, hanya mereka takut meluncurkan dengan harga di luar batas yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar maksimal Rp11.500,” katanya.
Ia menyampaikan setelah diizinkan akhirnya pemasok bersedia menjualnya dengan harga di atas Rp14 ribu per liter atau untung sedikit untuk biaya operasional sehingga penyuplai tidak mengalami kerugian.
Ia berharap setelah adanya minyak curah di pasaran dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha makanan sehingga usahanya tetap berjalan dan perekonomian terus tumbuh.