Daerah

Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Sabtu 17 Juni 2023, Cek Syarat dan Lokasinya Disini

×

Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Sabtu 17 Juni 2023, Cek Syarat dan Lokasinya Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Softball Piala Gubernur U-20 Jadi Ajang Persiapan Jabar Menuju PON 2024

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Jerinx Banding

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2