Daerah

Jadwal SIM Keliling Subang Hari Ini

×

Jadwal SIM Keliling Subang Hari Ini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Aneh! Nenek di Indramayu Ini Konsumsi Silet Buat Suplemen

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Sanjung Desa-desa Wisata di Subang, Disebut Bisa Topang Kebangkitan Ekonomi Warga

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu di Karawang Dibekuk Polisi, Ternyata Bikin Sendiri
Pages ( 2 of 2 ): 1 2