Daerah

Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara, Cek Disini

×

Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara, Cek Disini

Sebarkan artikel ini
Infografis Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara. (Foto: Biro Adpim Jabar).
Infografis Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Peresmian sendiri akan berlangsung selama kurang lebih satu jam oleh Bapak Gubernur, kemudian dihadiri terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Dewi, Senin (28/2/2022).

Dewi pun meminta warga pengguna jalan agar memaklumi adanya penutupan ruas jalan menuju Gedung Sate maupun Jalan Layang Pasupati. Pihaknya telah mempertimbangkan memilih waktu siang hari di saat warga mayoritas telah kembali bekerja setelah istirahat.

Baca Juga:  Modus Arisan dan Investasi Bodong di Bekasi Rugikan Ratusan Warga, Total Kerugian Capai Rp5 Miliar

“Melalui dukungan warga masyarakat pengguna jalan nanti kami juga meminta dukungan agar usulan menjadikan Prof Mochtar Kusumaatmadja ini dilancarkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pilkades di Bogor, Uu Ruzhanul Ulum: Jadilah Pemimpin yang Mengayomi Masyarakat

Dewi menambahkan, peresmian Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ini adalah bagian dari prasyarat dalam pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional dari Jawa Barat, di mana setidaknya ada bangunan monumental yang dinamai sosok yang diusulkan sebagai pahlawan nasional itu.

“Setelah peresmian ini kami akan melangkah pada tahap selanjutnya yaitu melengkapi dokumen pengajuan termasuk melampirkan kegiatan peresmian Selasa ini. Selanjutnya jika semua persyaratan telah lengkap, kami TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) Jabar akan melayangkan usulan pahlawan nasional ini pada Kementerian Sosial,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Angka Perkawinan Anak di Kota Bandung Turun, Empat Kecamatan Ini Justru Banyak Dispensasi Nikah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan