Daerah

Disdik Jabar Masifkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar: Kondisi Sudah Darurat!

×

Disdik Jabar Masifkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar: Kondisi Sudah Darurat!

Sebarkan artikel ini
Jam malam
Ilustrasi jam malam. (Foto: Istimewa).

Kebijakan jam malam pelajar diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kondisi tertentu seperti kegiatan resmi yang didampingi orang dewasa. (Red)

Baca Juga:  Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Sergai Dipolisikan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2