Kebijakan jam malam pelajar diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kondisi tertentu seperti kegiatan resmi yang didampingi orang dewasa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News