Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Purwakarta Senin 24 Juli 2023 Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Cianjur Tewaskan Seorang Nenek

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bejat! Ayah Kandung di Purwakarta Tega Cabuli Anaknya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News