Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pilkades Serentak 2023 di Purwakarta Masuki Tahap Penjaringan Calon, Catat Tanggalnya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2