Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Gelar Juara Persib Dirayakan Besar-besaran, Konvoi Dimulai dari Gedung Sate

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Usulkan Wilayah Subang Utara Jadi Daerah Otonom Baru, Ini Batas Wilayahnya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2