Janjikan Masuk Kerja Di Perusahaan Besar, dua pria ini tipu Puluhan Orang

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers.(Foto: Gin/Jabarnews)
Selain menjajikan di PT.Summi Rubber Indonesia,  lanjut dia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT.Astra Daihatsu Motor dengan syarat menggunakan biaya ADM Sebesar Rp.12 Juta rupiah. Karena merasa percaya maka korban memberikan uang tersebut.
“Namun hingga batas waktu yang di janjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor,” tutur Edwar.
Selanjutnya, kata Kapolres, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.  RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Edwar, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta Rupiah.