Januari – September 2018, Pemkab Terima Laporan 20 Kasus Pencemaran Lingkungan

JABARNEWS | KAB. BEKASI – Sebanyak 20 kasus dugaan pencemaran lingkungan diterima Pemkab Bekasi sejak Januari sampai September 2018.

Dari keseluruhan laporan itu, sekitar 80 persen sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Hasilnya, perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan hidup dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan pada DLH Kabupaten Bekasi, Arnoko, mengatakan, semua perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:  Tinjau Longsor Sukabumi, Bey Machmudin Beberkan Hal Ini

“Semua perusahaan yang kami tangani itu berdasarkan pengaduan masyarakat atau perorangan dan lembaga. Kita tindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya, dikutip Pojok Jabar.

Dikatakannya, berdasarkan SOP Kementerian Lingkungan Hidup, tindak lanjut pengaduan yang diterima, yaitu melalui pengecekan administrasi, verifikasi ke lapangan, dan mencari pembuktian dari pengaduan. Setelah itu dibuatkan laporan hasil pengaduan untuk dianalisis sanksi apa yang akan diberikan.

Baca Juga:  Panasnya Debat ke 4 Capres

“Ada beberapa sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Seperti sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan dan pidana. Yang dikedepankan ialah sanksi administrasi dulu. Seperti teguran tertulis maupun paksaan dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  ASN Kota Tebing Tinggi Terima Sanksi Bila Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Arnoko menambahkan, dalam menyelesaikan pengaduan yang diterima, pihaknya membentuk penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) lingkungan. Ada empat unsur di dalamnya, yakni DLH, kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat