Daerah

JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

×

JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com)
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com)

Peraturan ini juga jadi ancaman bagi buruh sebab di tengah pandemi Covid-19 buruh rentan di-PHK.

“Misalnya, umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan? Terus makan apa buruhnya?” katanya lagi.

Baca Juga:  Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran Jelang MK Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

Aturan tersebut dianggap mencederai perjuangan buruh. Iqbal menyampaikan, pada masa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019), peraturan serupa pernah diterbitkan. Saat itu, dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan. Gelombang protes pun dilakukan oleh buruh. Saat itu keluarlah instruksi presiden kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah peraturan tentang JHT.

Baca Juga:  Sudah Tahu Belum? Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

“Kalau menteri tenaga kerja yang sekarang berdalih itu menggunakan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kalau begitu Presiden Jokowi melanggar undang-undang, dong, ketika dulu memerintahkan Hanif Dhakiri?” katanya.

Baca Juga:  Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

Iqbal menegaskan bahwa JHT pada dasarnya adalah dana amanah atau tabungan buruh. Dengan aturan ini, pemerintah dicurigai menahan-nahan dana jaminan untuk membiayai kepentingan lain.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan