Daerah

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

×

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

“Berdasarkan pendalaman itulah, penyidik menemukan dua alat bukti, untuk menentukan saksi Nurhayati dijadikan tersangka. Karena saksi terbukti bekerja sama dengan kuwu melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

Kemudian, lanjut Kajari, setelah melakukan ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik melakukan pendalaman dan menyerahkan SPDP.

“yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya itu hanya penyidik, Jaksa peneliti hanya kepanjangan tugas dari penyidik, untuk membuktikan, perkara yang dibuat oleh penyidik itu dapat disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Periksa Dua Orang Saksi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan