Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

Karena, lanjut Hutamrin, bahwa dalam setiap menetapkan tersangka terdapat ruang uji atau prapeadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi.

“Ada ruang uji dalam setiap penetapan tersangka itu, silahkan digunakan. Jadi semuanya berjalan pada koridornya masing-masing secara transparan dan terbuka, “katanya.

Baca Juga:  Ini Kata KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Ganjar Pranowo

Ia juga menjelaskan, bahwa Kejari tidak melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.

Baca Juga:  Marak Penculikan Anak, Yana Mulyana; Semua Harus Waspada

“Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka silahkan Nurhayati agar mengajukan prapeadilan, “katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 23 November 2021 kemarin, penyidik dari Polres Cirebon Kota dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama, terkait kasus korupsi Dana Desa. Dan dari kesimpulan ekspose bersama tersebut, Jaksa peneliti memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap Saksi Nurhayati.

Baca Juga:  Imron Kagum Ketahanan Pangan di Desa Panguragan Cirebon, Pasokan Air Dipastikan Aman