JABARNEWS | KARIKATUR – Meski menyulut protes para kaum buruh/pekerja hingga para mahasiswa di berbagai daerah di tanah air, namun akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendatangani Undang Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan menjadi Undang Undang pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan kepada Jokowi pada 14 Oktober 2020.
Undang Undang ini disahkan pada 2 November 2020. UU tersebut diteken sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (Dod)