Daerah

Jual Konten Syur, Janda Anak Satu Asal Garut Diamankan Polisi

×

Jual Konten Syur, Janda Anak Satu Asal Garut Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Oknum Anggota DPR RI Nonton Video Porno saat Bahas Vaksin. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi Oknum Anggota DPR RI Nonton Video Porno saat Bahas Vaksin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Penelantaran Anak di Bekasi, Orang Tua Korban Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bogor Bersama BKPSDM Bahas Peralihan PKWT ke PPPK, Apa Itu?

Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.

Baca Juga:  Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

“Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya,” katanya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan