Daerah

Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

×

Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Jual Blangkas, nelayan asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Ali Usman (39) ditangkap terkait kasus perdagangan hewan di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Baca Juga:  Ade Yasin Tinjau Pembukaan Akses Jalan Terisolasi di Dua Desa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Ali ditangkap dari rumahnya di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Nama Wali Kota Farhan Muncul dalam Gugatan Perdata Bersama Pemkot Bandung

“Tersangka menampung Blangkas tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dijelaskanya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjadi tempat penampungan Blangkas. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Blangkas dari rumah Ali.

Baca Juga:  Produksi Ikan Hasil Tangkap Nelayan di Kota Cirebon Capai 2.679,49 Ton, Diperkirakan Terus Bertambah

“Ada 154 ekor Blangkas ditemukan dari rumah Ali, per ekor dia membeli Rp 10.000,” terang Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan