Daerah

Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

×

Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Jual Blangkas, nelayan asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Ali Usman (39) ditangkap terkait kasus perdagangan hewan di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Baca Juga:  Dramatis, Basarnas Nias Evakuasi Nelayan Dari Sungai Hilisataro Dengan Kondisi Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Ali ditangkap dari rumahnya di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Sebanyak 3.399 Pelajar di Serdang Bedagai Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

“Tersangka menampung Blangkas tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dijelaskanya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjadi tempat penampungan Blangkas. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Blangkas dari rumah Ali.

Baca Juga:  Retribusi Pajak Masih Belum Ketuk Palu

“Ada 154 ekor Blangkas ditemukan dari rumah Ali, per ekor dia membeli Rp 10.000,” terang Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan