Daerah

Jumat 18 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Karawng Ada Disini

×

Jumat 18 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Karawng Ada Disini

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 29 Mei 2022

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 17 September 2022

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2