“Kami akan selalu komunikasi dengan Pak Bupati, karena Pemkab Pangandaran sudah lebih dulu menerapkannya,” ungkap Aa.
Pihaknya saat ini menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait status kepegawaian perawat desa.
“Jadi bagaimana status kepegawaian perawat Desa tersebut, dan penempatan perawat di desa-desa itu seperti apa, kita belum tahu karena belum ada aturannya,” katanya.
Yang jelas, kata dia, wacana perawat desa tersebut dalam upaya meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM), agar masyarakat merasakan hadirnya pemerintah sampai di tingkat bawah.***