Daerah

Kabid Humas Polda Jabar: EO Konser Tulus di Bandung Terancam Sanksi

×

Kabid Humas Polda Jabar: EO Konser Tulus di Bandung Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.

“Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal,” kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga:  Meski Kasus PMK di Jabar Turun, Uu Ruzhanul Ulum: Pastikan Vaksinasi dan Skrining Hewan Tetap Jalan

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 – 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.

Baca Juga:  T20 Indonesia 2022, Ridwan Kamil Paparkan Transformasi Desa Digital di Jabar

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga menemukan tidak adanya sirkulasi udara di lokasi konser yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Seorang Janda di Pageurageung Tasikmalaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Sirkulasi udaranya tidak bagus, jadi tempatnya seperti hanggar untuk di bandara-bandara militer. Makanya, sesuai kesepakatan bersama, konser itu nggak kami beri izin,” ucapnya.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan