Kader Koruptor Wajib Diumumkan Di Website Parpol

JABARNEWS | JAKARTA – Partai politik mendapatkan anggaran yang bersumber dari negara. Makanya, parpol menjadi bagian dari badan publik yang diwajibkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Namun, setelah 10 tahun berjalannya sistem keterbukaan informasi, tidak ada parpol yang membuka informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008.

’’Kami dari Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Kaki Publik) menilai partai politik harus membuka informasi terkait kader partainya dan pengurus partainya. Terutama, Pengurus Pusat partai,’’ kata Direktur Kaki Publik Adri Zulpianto seperti dikutip jpnn.com.

Informasi tersebut, kata dia, harus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang dapat dijangkau, efektif, efisien, dan ekonomis. Dengan begitu, informasi tersebut dapat tersedia secara digital melalui website.

Baca Juga:  Galadinner Pasis, Perwira Negara Sahabat Digelar di Pendopo Bandung

Di samping itu, Kaki Publik menilai informasi partai politik terkait kader partainya pun harus memenuhi tentang kapan waktu dan di mana kader partai tersebut menjalankan pendidikan partai politik. Kemudian kapan disahkannya, dan apa bukti legalitasnya sebagai kader.

Hal lainnya, terkait kapan berhentinya dan kapan kepindahannya kader partai tersebut apabila kader tersebut pindah partai. Perlu juga dicantumkan catatan administasi kepindahannya.

’’Partai Politik juga harus tetap mencatumkan kader partai yang dipecat karena korupsi atau karena melakukan tindak pidana yang oleh karenanya dipecat dari keanggotaan partai,’’ kata Adri.

Baca Juga:  Inilah Layanan Kesehatan Cepat Pada Anak di Siloam Hospital Purwakarta

Menurutnya, pencantuman tersebut harus dilengkapi dengan waktu, tanggal, dan apa konten serta lembaga apa yang dikorupsi, berapa jumlah yang dikorupsi.

Dan, jika dipecat karena kasus pidana, maka partai juga harus mencantumkan tindak pidana apa yang dilakukan, dan berapa lama hukuman yang dijatuhkan, atau sanksi apa yang diberikan kepada anggota atau kader partai tersebut.

Menurut Adri, pendataan inventarisasi kader ini penting, mengingat administrasi pemilu ini harus dijalankan secara terbuka. Seperti administrasi Bawaslu/Panwas, KPU, dan lain-lain yang harus terlepas dari keanggotaan partai.

Di samping itu, informasi terkait kader yang korupsi pun harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat peraturan KPU melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga:  Korban Bus Terguling Di Pangandaran Dirawat di RSUD Kota Banjar

Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik meminta kepada Komisi Informasi untuk lebih mengawasi laju keterbukaan informasi dengan melakukan tindakan yang sesuai norma hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.

’’Kami meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan publik dan konten informasi sesuai undang-undang, bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor komisi informasi. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat