Daerah

Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades Sukasenang Ditahan Kejari Garut

×

Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades Sukasenang Ditahan Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

Modus yang dilakukan kades adalah dengan menarik langsung dana desa tanpa proses administrasi yang sah. Saat dilakukan audit, tak ada bukti penggunaan dana yang sesuai dengan peruntukannya.

Helena menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar taat administrasi dalam mengelola dana negara. Ia juga mengingatkan bahwa Kejari Garut telah menyediakan program “Jaga Desa”, yaitu layanan konsultasi hukum agar pemerintah desa tidak terjebak dalam penyimpangan anggaran.

Baca Juga:  Demi Main Judi Online, Seorang Pemuda di Purwakarta Nekat Bobol Toko

“Kalau tidak memahami cara penggunaan dana desa, lebih baik konsultasi ke kejaksaan. Jangan sampai uang rakyat malah dipakai untuk hal yang tidak pantas,” katanya.

Baca Juga:  OJK Ingatkan Masyarakat di Priangan Timur Bahaya Judi Online Bagi Perekonomian

Atas perbuatannya, Kades Sukasenang kini harus mendekam di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan dan akan menjalani proses hukum menuju persidangan. Kejari memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. (Red)

Baca Juga:  Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2