Modus yang dilakukan kades adalah dengan menarik langsung dana desa tanpa proses administrasi yang sah. Saat dilakukan audit, tak ada bukti penggunaan dana yang sesuai dengan peruntukannya.
Helena menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar taat administrasi dalam mengelola dana negara. Ia juga mengingatkan bahwa Kejari Garut telah menyediakan program “Jaga Desa”, yaitu layanan konsultasi hukum agar pemerintah desa tidak terjebak dalam penyimpangan anggaran.
“Kalau tidak memahami cara penggunaan dana desa, lebih baik konsultasi ke kejaksaan. Jangan sampai uang rakyat malah dipakai untuk hal yang tidak pantas,” katanya.
Atas perbuatannya, Kades Sukasenang kini harus mendekam di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan dan akan menjalani proses hukum menuju persidangan. Kejari memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News