Kadis LH Purwakarta: Pembuang Limbah Medis Ke Sungai Itu Penjahat Lingkungan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pembuang limbah medis di Sungai Ciherang, tepatnya di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, belum lama ini menuai tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi.

Didi mengatakan, oknum yang membuang limbah rumah sakit ke Sungai itu penjahat lingkungan.

“Perbuatan oknum pembuang limbah medis ini bukan hanya melanggar etika, namun sudah melanggar Undang-Undang yang sudah ditentukan,” ujar Didi, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (3/10/2018).

Menurutnya, pembuangan limbah secara sembarangan akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan, mengingat limbah medis yang dibuang tersebut mengandung virus berbahaya yang dapat berdampak buruk bagi manusia.

Baca Juga:  Menurut Ahli UGM Kenapa Tol Cisumdawu Dibuat Berbelok dan Tidak Lurus

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pembuang limbah medis tersebut, dan memberikan sanksi serta hukuman yang setimpal sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya,” paparnya.

Diketahui, sebelumnya warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciherang, Kampung Munjul, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, dikejutkan dengan tumpukan limbah medis. Limbah medis seperti, jarum suntik bekas, obat-obatan serta serum ini, berceceran di bantaran sungai tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Jabar Maju dan Modern oleh Nilai-nilai Islam

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, jajarannya melakukan penelusuran di lokasi pembuangan limbah medis tersebut. Selain dari kepolisian, tim yang turun juga ada dari pemerintahan yang diwakili Camat serta dari Dinas Kesehatan.

“Tim kami menemukan barang bukti, berupa limbah medis,” ujar Agta, kepada awak media.

Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan. Kemudian, jajarannya masih menelusuri pihak yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya tersebut. Dengan kata lain, pihak yang membuang limbahnya masih belum ada titik terang.

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door Malam Hari

Menurut Agta, limbah medis tidak bisa dibuang sembarangan seperti kasus di bantaran Sungai Ciherang ini. Sebab, limbah tersebut berbahaya. Maka perlakuannya juga beda. Yakni, harus dimusnahkan melalui standari operasional yang berlaku.

Akan tetapi, di Sungai Ciherang ini ada pihak yang dengan sengaja membuang limbah medis. Karenanya, pihak tersebut terancam melanggar UU No 32/2009. Sanksi pidana mengancam pihak tersebut.

“Kita akan terus telusuri, pelakunya siapa. Semoga dalam waktu dekat ada titik terang,” ujar Agta. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat