Daerah

Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

×

Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Sebarkan artikel ini
Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)
Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  Geger! Warga Purwasari Karawang Temukan Diduga Bunga Bangkai di Belakang Rumah Kosong

Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Soal Keinginan Uu Ruzhanul Ulum Maju di Pilgub, PPP Jabar: Semuanya Bisa Dibicarakan

Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.

“Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Cara Memilih Model Sekat Tembok Ruangan Tamu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan