Daerah

Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

×

Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Sebarkan artikel ini
Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)
Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh Banyak Pegawai, Buruan Cek!

Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Bertambah 1.430 Kasus dari Klaster Industri dan Keluarga

Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.

“Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan