Daerah

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

×

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Sebarkan artikel ini
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

Sementara bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.

“Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam,”katanya.

Baca Juga:  Yuk Nyobain Kereta Api Bogor-Sukabumi, Segini Tarifnya

Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas Covid-19. Namun wajib didampingi orang tua.

“Untuk semua penumpang diharapkan kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis, “katanya.

Baca Juga:  Kecepatan Angin di Cirebon Capai 56 km Per Jam, BMKG Ingatkat Hal Ini

Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Hapus Denda Tunggakan PBB, Diskon Hingga 75 Persen Berlaku Setahun Penuh
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan