KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali kini tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen atau PCR. Aturan ini sudah resmi diterapkan.

Manajer Humas PT Kereta Api (KAI) Cirebon, Suprapto mengumumkan aturan baru bagi penumpang kereta api melalui Surat Edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub no 25/2022

Baca Juga:  Pamong Desa Suryawangi Majalengka Ditemukan Tewas Saat Tugas

“Bagi calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali, tidak wajib melampirkan tes PCR atau antigen,”kata Suprapto. Kamis (10/03/2022)

Baca Juga:  Bupati Cirebon Minta Puskesmas Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Mudik

Dijelaskan Suprapto, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api. Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.

Baca Juga:  Puluhan Jurnalis Cirebon Gelar Aksi Solidaritas untuk Reporter Wanita Aljazeera, Shireen Abu Aqla

“Khusus bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama. Maka akan tetap menunjukkan PCR dan Antigen, “katanya.