Daerah

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

×

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Sebarkan artikel ini
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali kini tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen atau PCR. Aturan ini sudah resmi diterapkan.

Manajer Humas PT Kereta Api (KAI) Cirebon, Suprapto mengumumkan aturan baru bagi penumpang kereta api melalui Surat Edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub no 25/2022

Baca Juga:  Satgas Citarum Harum Temukan Limbah B3 Dibuang di Tegalwaru

“Bagi calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali, tidak wajib melampirkan tes PCR atau antigen,”kata Suprapto. Kamis (10/03/2022)

Baca Juga:  Cerita Pemudik Asal Cirebon Ketinggalan Bus di Rest Area Tol Cipali, Dibantu Polisi hingga Tujuan

Dijelaskan Suprapto, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api. Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.

Baca Juga:  Wow, Bakal Ada Rute Baru Garut-Gambir Kereta Api di Kabupaten Garut, Ini Kata Rudy Gunawan

“Khusus bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama. Maka akan tetap menunjukkan PCR dan Antigen, “katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan