“Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” tuturnya.
Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Sebelumnya, HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (Red)