Kajati Jabar Sebut Kasus Asusila Santriwati oleh HW Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi kasus asusila. (Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santriwari dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) merupakan kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Baca Juga:  Dari 1991 hingga 2021, Segini Jumlah Warga Kota Bandung yang Jadi penyintas HIV/AIDS

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Pesawat N219 dalam Proses Sertifikasi, PTDI Sudah Terima Banyak Pesanan

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  DPRD  Desak Pemkot Tutup Celah Potensi Pelanggaran Izin Bangunan

Menurutnya, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.