Kajati Jabar Sebut Kasus Asusila Santriwati oleh HW Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi kasus asusila. (Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santriwari dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) merupakan kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Baca Juga:  Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Kekerasan kepada Wartawan

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Baznas Manfaat Teknologi Digital untuk Populerkan Zakat

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  Jelang PTM, Kota Bogor Masih Khawatirkan Soal Lonjakan Kasus Covid-19

Menurutnya, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.