Daerah

Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Mangkubumi. Pelaku yang merupakan seorang kakek berinisial S (66) itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditangkap karena mencabuli bocah laki-laki berinisial AR (5).

Baca Juga:  Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tasikmalaya Dikeluhkan, Pemkot Minta Gelar Operasi Pasar

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/03/2022).

Baca Juga:  Hasanah Dukung Pilkada Kondusif

Kepada polisi, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah dan makanan dalam melancarkan aksinya tersebut. Selain di Tasikmalaya, pelaku juga melakukan perbuatan tercela tersebut di kampung halamannya di Kota Medan.

Baca Juga:  BNN Tegaskan Akan Tertibkan Pusat Rehabilitasi Narkoba yang Disalahgunakan

“Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman,” ucap Agung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan