Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan Residivis Narkoba,” tambahanya.

Agung mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya.

Baca Juga:  Wah! Menantu di Tasikmalaya Curi Berangkas Senilai Rp1,5 Miliar Milik Mertuanya

“Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbaunya. (Red).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Teqball Jadi Cabor KONI, Ini Alasannya