Kampanye Giat Sosial Disambut Antusias

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kampanye pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakilnya maupun paslon bupati dan wakilnya, dalam bentuk bazar, donor darah atau ulang tahun serta yang sifatnya bakti sosial kepada masyarakat, faktanya masih dibolehkan. Alias tidak melanggar peraturan.

Hal ini telah sesuai dengan PKPU No. 04 tahun 2017 tentang Kampanye, baik Pilgub Jabar maupun Pilbup di tingkat kabupaten/kota. Malahan, masyarakat sepertinya lebih merespon aksi sosial, dibandingkan dengan kampanye biasa pada umumnya.

Baca Juga:  KPUD Majalengka Siapkan 'Agen' Kepemiluan

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Palasah, Nonok Juariyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 41 UU PKPU tersebut, memang tidak disebutkan penjabaran detail kampanye yang sifatnya bakti sosial.

“Dalam PKPU tersebut ‎tidak dijelaskan secara detail tentang penjabaran bakti sosial harus seperti apa. Dan dalam PKPU No. 4 tahun 2017 ternyata masih dibolehkan kegiatan sosial seperti bazar, donor darah maupun ulang tahun,” ungkapnya, Senin (16/4/2018).

Baca Juga:  Walah! Kasus Perceraian ASN di Pangandaran Didominasi Karena Perselingkuhan

Nonok menambahkan, seperti yang terjadi di wilayah Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, beberapa waktu lalu, di Lapangan Sepak Bola Cisambeng ada pengobatan gratis yang disponsori oleh salah satu paslon.

“Kalau menurut peraturannya begitu, ya kita pun hanya bisa mengawasi dalam bentuk pemantauan. Karena sudah jelas dalam PKPU itu, kampanye yang sifatnya kegiatan sosial masih dibolehkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Santri, PMII Cabang Purwakarta Gelar Mapaba

Sementara itu, salah seorang warga, Icoh (42), mengatakan, pihaknya lebih tertarik untuk datang ke kampanye dalam bentuk sosial seperti pengobatan gratis. “Kalau pengobatan gratis saya mau datang, sekaligus berobat.” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat