Daerah

Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

×

Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2