Dia menyampaikan hasil klarifikasi dari ketiga bacaleg mengaku aksi sawer sambil naik dodombaan itu karena spontanitas, atau tidak ada unsur kesengajaan.
“Hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut terhadap atas nama Diah Kurniasari, Suherman dan Iwan Setiawan dalam aksi nyawer sejumlah uang, tidak ada unsur kesengajaan,” jelasnya.
Ipa menyampaikan setelah klarifikasi terhadap tiga bacaleg itu, selanjutnya Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk menentukan ada atau tidak adanya unsur pelanggaran pemilu. Berdasarkan kajian hukum, kata dia, tidak ada pelanggaran hukum atau politik uang karena saat ini belum memasuki tahap kampanye atau belum ditetapkan nama caleg yang menjadi peserta pemilihan legislatif.
Seusai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 bahwa tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Waktu kejadian aksi sawer yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Nasdem di luar tahapan kampanye,” tandasnya. (Red)