Daerah

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

×

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Sebarkan artikel ini
Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Baca Juga:  Belajar Tatap Muka Ditunda, Disdik Purwakarta Siapkan Langkah Ini

Polisi, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.

“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:  Operasi SAR Banjir Bandang Humbahas Resmi Ditutup: 10 Orang Belum Ditemukan, 176 Mengungsi

Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

Baca Juga:  Kemajuan Bidang Pertanian di Ciamis Diapresiasi Ridwan Kamil, Ini Capaiannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2