Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Kronologi Keponakan Bunuh Paman di Sukabumi, Aksi Sadisnya Bikin Kakak Korban Tewas

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

Baca Juga:  Rugikan Masyarakat dan Hambat Investasi, AHY Tegaskan Mafia Tanah Harus Segera Diberantas!

“Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Duh! 681 Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur