Daerah

Kasus Kekerasan Naik 14,7 Persen, Komnas Perempuan Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Digital

×

Kasus Kekerasan Naik 14,7 Persen, Komnas Perempuan Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Digital

Sebarkan artikel ini
Komnas Perempuan
Kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Komnas Perempuan di Kota Bandung, Jumat (5/12/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Angka kekerasan meningkat 14,7 persen dibanding tahun sebelumnya dengan total 33.097 kasus, dan kekerasan berbasis gender online menjadi bentuk kekerasan tertinggi di ruang publik.

Baca Juga:  Uum Sumiati: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Meningkat

Anggota Komnas Perempuan Daden Sukendar mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender online yang kini dalam regulasi disebut sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) masih mendominasi laporan masyarakat.

“Di ranah publik, yang paling banyak dilaporkan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online atau KSBE. Sementara di ranah privat, kekerasan seksual juga masih menunjukkan angka yang tinggi,” kata Daden di Kota Bandung, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga:  Ada 51 Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kahpiana: Semua Diganti

Ia menegaskan bahwa lonjakan kasus ini menunjukkan penanganan kekerasan terhadap perempuan belum berjalan optimal, meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Fortuner Putih Terjun Bebas Ke Sungai di Purwakarta

Menurut Daden, lahirnya UU TPKS menjadi tonggak penting perlindungan korban karena mengatur secara komprehensif, tidak hanya soal korban, tetapi juga hak pelaku, termasuk rehabilitasi. Namun, implementasinya di lapangan masih belum maksimal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23