JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
Ketiga tersangka adalah EN, ES, dan AH yang diketahui merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan status hukum ini keluar setelah tim penyidik memeriksa 63 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.