Daerah

Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

×

Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, KPK, (Istimewa)
Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

Sebelumnya pada hari Kamis (6/1) KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga:  Bima Arya : Saat Ini Angka Tempat Tidur dan ICU di Kota Bogor Masih di 18 Persen

Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Purwakarta Soroti Kasus Pelajar SMP Jual Narkotika, Begini Katanya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga:  Apa Benar Lingkar Perut Wanita Lebih dari 80 Cm Bisa Mempengaruhi Kesehatan Tubuh? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan