Daerah

Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

×

Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, KPK, (Istimewa)
Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung, Segini Duit yang Diraupnya

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Baca Juga:  Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 1444 H

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementan

Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. ***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan