“Cukup dengan kesaksian korban ditambah satu alat bukti sah, seperti hasil visum atau keterangan ahli, pelaku sudah bisa diproses. Kecepatan ini krusial untuk meminimalisir adanya intervensi atau intimidasi terhadap keluarga korban,” ujarnya.
Pendampingan psikologis terhadap korban kini juga dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Ciamis untuk memulihkan kondisi mental anak.
Menurut Hendrayana, korban saat ini ditempatkan di rumah aman atau safe house milik Dinas Sosial guna memastikan keamanan dari potensi tekanan maupun ancaman pihak luar.
“Pendampingan intensif bagi korban dan keluarga guna memulihkan dampak traumatis. Korban saat ini telah ditempatkan di fasilitas safe house milik Dinsos,” katanya.
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Ciamis memastikan laporan tersebut sedang ditangani dan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.





