
Jika suatu pernikahan tidak bisa diselamatkan, DP3A pun kemudian akan melakukan amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Keluarga.
“Yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Jadi dilakukan pengawasan bagi anak,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News