Kasus Penipuan Properti di Bandung hingga Korban Rugi Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus penipuan. (foto: istimewa)

Budi menambahkan bahwa pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa semua perizinan pembangunan dan surat-surat sudah diurus dengan baik. Hal ini membuat para korban tertarik untuk membeli kavling tersebut.

Namun, setelah uang diserahkan, pembangunan bangunan dan rumah tersebut tidak kunjung selesai karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  Penganiayaan hingga Tewas di Rancasari Kota Bandung Berawal dari Rebutan Lahan Parkir

Hingga saat ini, korban penipuan dan penggelapan yang melapor ke Polrestabes Bandung telah mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Selain itu, beberapa korban juga melapor ke Polda Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Pihak kepolisian telah menyita berbagai bukti termasuk salinan berkas jual beli, berkas pembangunan, rekening koran, dan bukti lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Kenalkan, Sosok Kades Cantik Asal Bogor yang Baru Dilantik

Salah seorang korban, Engelbert Setiabudi, mengungkapkan bahwa ia telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi dari pelaku dengan total biaya sebesar Rp1 miliar.

Namun, pembangunan rumah tersebut belum tuntas dan malah disegel oleh Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung karena lokasinya tidak sesuai regulasi dan tidak memiliki akses jalan.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Ciawi, Santri Nurul Hidayah Tewas

“Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas,” ungkap korban. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News