Melansir dari suarajabar.id, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
“Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” katanya pula.
Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.
Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut. (Red)