Kasus Perundungan Bocah di Tasik, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi perundungan siswa SD. (foto: ilustrasi)

Melansir dari suarajabar.id, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

“Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” katanya pula.

Baca Juga:  Tempat Penyimpanan BBM SPBU di Karawang Terkena Rembesan Air, Ini Cara Lapor Jika Ada Kecurangan

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Reses di 8 Titik, Yod Mintaraga Banyak Terima Keluhan Infrastruktur Jalan hingga Layanan Kesehatan

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Sudah Diperiksa

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut. (Red)