Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah tersebut, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.
“Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan,” ucapnya.
Sementara itu, TS mengaku ikhlas dengan takdir yang menimpanya. Meski mengaku ikhlas, tetapi TS sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.
“Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya,” katanya.
Persoalan anak pun turut diserahkan ke pihak istrinya. Menurutnya, hal tersebut sudah mutlak.
“Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” pungkasnya. (Red)