Kasus Poliandri di Cianjur Berakhir Damai, Suami Pertama Dapat Ganti Rugi Rp10 Juta

Ilustrasi Istrinya Telah Poliandri (Foto: Pixabay).

Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah tersebut, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Kedekatan Prajurit TNI dengan Pelajar SDN Cisaat

“Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan,” ucapnya.

Sementara itu, TS mengaku ikhlas dengan takdir yang menimpanya. Meski mengaku ikhlas, tetapi TS sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Sungai Ciwulan Tasikmalaya: Kelamin Hilang, Tangan Terborgol

“Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya,” katanya.

Persoalan anak pun turut diserahkan ke pihak istrinya. Menurutnya, hal tersebut sudah mutlak.

Baca Juga:  Gara-gara ini, Kapolres Cianjur Jadi Bulan-bulanan Warganet: Tidak Tegas!

“Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” pungkasnya. (Red)