JABARNEWS | SUKABUMI – Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh NN (28) berakhir damai. Meski demikian, TS suami pertama NN telah jatuhkan talak kepada NN.
Tak hanya itu, suami kedua NN akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada TS. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Doni mengatakan, bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah oleh dua belah pihak, antara TS dan suami kedua NN. Sehingga tidak naik ke proses hukum.
Sebelumnya, TS sempat melaporkan perbuatan NN dan suami keduanya ke Polsek Karangtengah. Namun saat ini laporan tersebut telah dicabut.
“Laporan tersebut dicabut, karena permasalahannya, diselesaikan secara musyawarah, antara kedua pihak yaitu suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan,” katanya melansir dari suarabogor.id, Kamis (19/5/2022).