Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kasus transfer uang senilai Rp30 juta dari istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, memasuki tahap baru.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Baru Tahu Ada Sekolah Disegel Perusahaan, Herman Suherman: Kami Selesaikan Secepatnya

Meski Bawaslu Kota Bogor telah memutuskan bahwa Dede melanggar kode etik, situasi berbeda terjadi pada istri Dokter Rayendra.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berhasil meminta keterangan Dokter Rayendra dan istri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  TPS Pilkada 2024 di Kota Bogor Bertambah Jadi 1.530, KPU Beberkan Hal Ini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan pihaknya telah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra. Namun, keduanya tidak pernah hadir.

Baca Juga:  Cerita Ridwan Kamil Tak Kunjung Direspon Ahok dan Anies, Sudah Kirim WA Tapi Tak Dibalas

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan, tetapi hingga sekarang mereka belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Anto, Rabu (11/12).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2