Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kasus transfer uang senilai Rp30 juta dari istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, memasuki tahap baru.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Optimis Tingkat Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Capai 90 Persen

Meski Bawaslu Kota Bogor telah memutuskan bahwa Dede melanggar kode etik, situasi berbeda terjadi pada istri Dokter Rayendra.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berhasil meminta keterangan Dokter Rayendra dan istri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Hasil Survei Median di Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Unggul di Pemilih Pemula

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan pihaknya telah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra. Namun, keduanya tidak pernah hadir.

Baca Juga:  Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan, tetapi hingga sekarang mereka belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Anto, Rabu (11/12).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2